PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 75
Tana G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf i terdiri atas:
- zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
- ?.ona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, mangrove, pembudidayaan ikan; dan
- zona G3 merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan, dan energi.
