PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 74
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
huruf h berupa wilayah perairan yang digunakan sebagai pendukung kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
(2) Zona Ul4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Pasal75...
SK No 177452A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
