Pasal 67
(1) 7,ona E}1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
hurrf a merupakan z,on;a permukiman perkotaan dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang memiliki daya dukung lingkungan sedang hingga tinggi yang didukung oleh prasarana dan sarana umum dan sosial dengan tingkat pelayanan tinggi. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri l2l Zona B1 atas:
- kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan tinggi;
- kawasan peruntukan pemerintahan skala regional, kabupaten, dan/atau kecamatan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
- kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
- kawasan peruntukan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;
- kawasan peruntukan industri; dan
- kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum dan angkutan barang.
(1) (3) Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di:
- Distrik Kota Waisai dan Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Aimas, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong.
. Pasal 68. .
SK No 188601 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasa] 68
(1) Zona 92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
perdesaan hurtrf b merupakan ?r.fla permukiman dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang memiliki daya dukung lingkungan rendah yang didukung oleh prasarana dan sarana umum serta sosial dengan tingkat pelayanan rendah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {21 Zona 82 meliputi:
- kawasan penrntukan permukiman dengan kepadatan sedang termasuk kampung Masyarakat adat;
- kawasan peruntukan pemerintahan skala kabupaten, danf atau kecamatan;
- kawasan penrntukan pertahanan dan keamElnan negara;
- kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; pendidikan; f. kawasan peruntukan pelayanan
- kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal; kegiatan h. kawasan pemntukan industri untuk industri kecil dan menengah; dan
- kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum.
(1) (3) 7-ona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di:
- Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik. . .
SK No 188600A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b Distrik Aimas, Distrik Mayamuk, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan c Distrik Klaurung pada Kota Sorong.
