PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 66
Rencana peruntukan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- zona B 1 yang merupakan ?.ona permukiman perkotaan;
- zona 82 yang merupakan zorta permukiman perdesaan;
- ?,ona 83 yang menrpakan ?.ona pertanian;
- zona 84 yang merupakan zona hutan produksi; dan
- zona Ul yang menrpakan ?,ona Pariwisata;
- zor:a U3 yang merupakaf,L zorua Pelabuhan Laut;
- zottaU4 yang mempakan z.ona Pelabuhan Perikanan;
- ?.ona U14 yang merupakarl zona. perdagangan barang dan/atau jasa; dan
- ?.ona G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan Konservasi Keanekaraga.man Hayati Raja Ampat.
. Pasal 67 ..
SK No 188602A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
