PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 65
(U Zona C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c berupa kawasan konservasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan pada wilayah perairan [,aut.
(1) (21 7.ona C5 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Cagar Alam Laut Kofiau.
Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
