PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 64
(1) Zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b merupakan znna yang belum mendapatkan penetapan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sebagai kawasan konservasi.
(2) Zona C4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
Pasal 65. . .
SK No 191060 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
