PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 63
sebagaimana (1) Zona C 1 yang merupakan taman dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan dengan kriteria: mendukung a. memiliki luas perairan yang keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan; alami; b. berpotensi sebagai warisan dunia c.memiliki...
SK No 177M8 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- memiliki Keanekaragaman Hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau kearifan lokat yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan Pariwisata alam perairan yang berkelanjutan;
- mempunyai luas wilayah pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; atau
- mempunyai keterwakilan Ekosistem di wilayah pesisir yang masih asli dan/atau alami. (21 Zona C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- taman di perairan Kepulauan Raja Ampat pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
- taman di perairan Kepulauan Waigeo sebelah barat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Halmahera Tengah;
- taman di perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
