PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 45
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 44 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IIA serta rincian koordinat Alur Pelayaran di Laut, pipa dan/atau kabel bawah Laut tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABV...
SK No 191057 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
