Pasal 44
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tempat penampungan sementara;
- tempat pengolahan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang;
- tempat pengolahan sampah terpadu; dan
- tempat pemrosesan akhir.
(3) Lokasi tempat penampungan sementara, tempat
pengolahan sampah, dan tempat pengolahan sampah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah. (41 Lokasi tempat pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan di:
- TPA Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- TPA Makbon pada Kabupaten Sorong.
(5) Pengelolaan sampah di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
