PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 46
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tetap menjaga fungsi konservasi. (21 Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Lindung; dan
- Kawasan Budi Daya. pada (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud sebagai ayat l2l memperhatikan mitigasi bencana upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua Kawasan Lindung
