PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 47
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a terdiri atas: yang memberikan a. zorta Ll yang merupakan kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- zorra 12 yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
- zona L3 yang merupakan kawasan konservasi; d.znrna...
SK No 188574A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
lainnya; d. zorta L5 yang merupakan Kawasan Lindung dan Konservasi di Laut. e. zorLa C yang merupakan Kawasan
