PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 72
(1) Zona U3 yang merupakan zorLa Pelabuhan Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan kepelabuhanan nasional.
(2) Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- zorla U3.1 yang merupakan area pengembangan Pelabuhan nasional; dan
- zona U3.3 yang merupakan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan. (3lZona...
SK No 177451 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berupa area pengembangan Pelabuhan Utama Sorong di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dalam satu sistem dengan Terminal Umum Arar. (41 Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan area labuh jangkar dan kawasan alih muat antarkapal (shrp to ship transfefl.
(5) Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
- zona U3.3-1 diperuntukkan kapal kargo dan penumpang di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat; dan
- zorua U3.3-2 diperrrntukkan kapal pesiar atau kapal wisata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
