PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 71
(1) Zona Ul yang merupakan zor:ra Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e merupakan zotta dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pariwisata perairan dan di sekitarnya.
(2) Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- zona Ul.2-1 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Teluk Kabui;
- zona Ul.2-2 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Pulau Kawe; dan
- zorTa UL.2-3 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Kepulauan Sembilan.
