Pasal 40
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem...
SK No 177439 A
PRESIDEN
(21 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Daerah Irigasi Aimas pada Kabupaten Sorong.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di dalam DAS. (41 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di sungai pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, DAS Batangpele, DAS Gag, DAS Penemu, DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 4 1
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem penyediaan air minum;
- sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
- sistempengelolaanpersampahan. Pasal42...
SK No 177440 A
PRESIDEN
Pasal42
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud
Konservasi dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a di Kawasan Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dipadukan dengan jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku minimal. (21 Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: jaringan perpipaan; dan a.
- bukan jaringan PerPiPaan.
(3) Sistem penyediaan air minum berrrpa jaringan
(21 perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terdiri atas: bangunan a. unit air baku yang bersumber dari pengolahan air minum dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman danf atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. bangunan b. unit produksi air minum berupa pengolahan dan perlengkapannya, perangkat peralatan operasional, alat pengukuran dan pemantauan, dan bangunan penampung air minum dikembangkan di: Supnin, Distrik 1) Distrik Waigeo Utara, Distrik Salawati Tengah, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Misool Barat pada KabuPaten Raja AmPat; Sorong; dan 2) Distrik Aimas pada Kabupaten pada Kota Sorong. 3) Distrik Sorong Manoi distribusi, c. unit distribusi berupa jaringan bangunan penampung dan alat ukur pengukuran dapat dan/atau peralatan pemantauan permukiman dikembangkan di seluruh pusat dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. d.unit...
SK No 177441 A
PRESIDEN
- unit pelayanan berupa sambungan langsung, hidran umum danlatau hidran kebakaran dan unit pengelolaan dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (41 Sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air yang berada di Distrik Waigeo Barat dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan
terisolasi yang tidak terdapat sumber air baku atau mempakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengelolaan air baku.
(6) Pengelolaan sistem penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
