Pasal 39
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat l2l huruf a terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan; dan
- sumber air berupa air tanah. (21 Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi sungai pada wilayah sungai strategis nasional.
(4) Sungai...
SK No 188581 A
PRESIDEN
(4) Sungai pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sungai pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, penemu, DAS Batangpele, DAS G"g, DAS DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- CAT dalam kabupaten/kota; dan
- CAT lintas kabupaten/kota.
(6) CAT dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a meliputi:
- CAT Atkari pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Batanta pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Bokpapo pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Waigeo pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Wairemah pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- CAT Zaag pada Kabupaten Raja Ampat.
(7) CAT lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b meliputi:
- CAT Salawati pada Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong; dan b CAT Teminabuan-Bintuni pada Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
