PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 38
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. jaringan sumber daya air sebagaimana 121 Sistem dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.
