Pasal 37
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
- jaringan kabel; dan
- kabel bawah Laut untuk telekomunikasi.
(4) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi kabel darat Sorong - Manokwari yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kabel bawah Laut untuk telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jaringan terestrial;
- jaringan satelit; dan
- jaringan selular.
(7) Jaringan...
SK No 177438A
PRESIDEN
(71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara base transceiuer station telekomunikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
