Pasal 36
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(U Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
jumlah yang kebutuhan energi masa datang dalam memadai dan dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana energi listrik bagi Masyarakat.
(2) Sistem. . .
SK No 188586 A
PRESIDEN
l2l Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: gas bumi; dan a. jaringan infrastruktur minyak dan
- jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
- infrastruktur minyak dan gas bumi berupa fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi; dan jaringan minyak dan gas bumi benrpa pipa bawah b. Laut minyak dan gas bumi.
(4) Fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Sorong.
(5) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong.
(6) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi selain
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas: dan a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik sarana pendukung; dan
- jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(8) Infrastrr.rktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana
(71 pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terdiri atas:
- pembangkit tenaga listrik untuk melayani pusat permukiman di Kawasan Konservasi Keanekarag€rman Hayati Raja Ampat meliputi:
- pembangkit listrik tenaga uap Sorong 3 di Kabupaten Sorong; 2.pembangkit...
SK No 188585 A
PRESIDEN
2 pembangkit listrik tenaga diesel, meliputi:
- pembangkit listrik tenaga diesel Arborek pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Kabare pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Kalobo pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Sailolof pada Kabupaten Sorong; tenaga diesel Samate 0 pembangkit listrik pada Kabupaten Raja Ampat;
- pernbangkit listrik tenaga diesel Saonek pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Waigama pada Kabupaten Raja AmPat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Doom pada Kota Sorong;
- pembangkit listrik tenaga diesel Klademak pada Kota Sorong;
- pembangkit listrik tenaga diesel Klasamen pada Kota Sorong; Seget 1) pembangkit listrik tenaga diesel pada Kabupaten Sorong; dan
- pembangkit listrik tenaga diesel Sorong pada Kota Sorong; 3 pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas/gas uap meliputi: gas a) pembangkit listrik tenaga mesin Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; gas b) pembangkit listrik tenaga mesin Sorong pada Kabupaten Sorong; gas c) pembangkit listrik tenaga mesin Sorong 2 pada Kabupaten Sorong; dan
- pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas Sorong pada Kabupaten Sorong. b.pembangkit...
SK No 188584A
PRESIDEN
- pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan meliputi pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, dan/atau pembangkit listrik tenaga minihidro dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
- jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
- jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut penyaluran tenaga listrik berupa kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan; dan
- gardu listrik berupa gardu induk.
(10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa saluran udara tegangan tinggi meliputi:
- jaringan transmisi tenaga listrik Aimas PLTMG - Sorong 2;
- jaringan transmisi tenaga listrik Aimas Sorong; -
- jaringan transmisi tenaga listrik GI Sorong GI - Rufey; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/MG Sorong (Town Feedefl - Aimas.
(11) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hurrrf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. (l2l Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c ditetapkan di:
- Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
- Rufey dan Sorong pada Kota Sorong.
(13) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(14) Dalam...
SK No 191054A
PRESIDEN
(14) Dalam hal terdapat perubahan dalam rencana usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan sesuai dengan per-ubahan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik tersebut.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
