Pasal 35
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Ruang yang terletak di atas Ruang daratan dan/atau di atas perairan Indonesia dimana Indonesia memiliki kedaulatan yang telah diakui berdasarkan hukum internasional yang ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Ruang...
SK No 1885354
PRESIDEN
sebagaimana (Al Ruang udara unhrk penerbangan dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
- jalur penerbangan. penerbangan (3) Kawasan keselamatan operasi a sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf merupakan wilayah daratan dan/atau perairan beserta Ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, terdiri atas: pendaratan dan lepas landas; a. kawasan ancangan kecelakaan; b. kawasan kemungkinan bahaya permukaan transisi; c. kawasan di bawah
- kawasan di bawah permukaanhotwontal-dalam; permukaan kerucut; dan e. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar. f. kawasan di bawah
(4) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2ilhuruf b bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan. sebagaimana (s) Ruang udara untuk penerbangan dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. sebagaimana (6) Ruang udara untuk penerbangan dengan dimaksud pada ayat l2l diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi
