PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 33
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(3) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan di wilayah perairan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
