PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 32
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
- pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- terminal khusus; dan
- terminal untuk kepentingan sendiri. Indonesia {21 Pangkalan utama Tentara Nasional
(1) Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a ditetapkan di Kota Sorong. pada (3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal33...
SK No 188537A
PRESIDEN
