PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan untuk tahap
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf c, dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang.
Pasal 19. . .
SK No 180384A
PRESIDEN
