PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 25
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka
menghubungkan antarpusat permukiman, antar pusat permukiman dengan bandar udara, Pelabuhan, dan/atau penyeberangan, antarpusat permukiman dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani kawasan permukiman Masyarakat.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Jaringan Jalan Arteri Primer;
- Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
- Jaringan Jalan Strategis Nasional.
(3) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Jalan Yos Sudarso (Sorong);
- Jalan A. Yani (Sorong);
- Jalan Basuki Rahmat (Sorong);
- Batas Kota Sorong Aimas (KM.23) Klamono; - - dan Batas Kab. Sorong Selatan. e. Klamono - (41 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: Pel. Arar (Sorong); a. Aimas (KM 23) - Makbon; dan b. Sorong - Bandara. c. Waisai -
(5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: Warsambin; a. Waisai -
- Kabare - Kapadiri - Wayai; Kabare; c. Wayai - Warsambin/Yanbekaki - Bandara Misool; d. Lenmalas - Bandara Misool; dan e. Folley - Bandara Misool. f. Waigama - Pasal26...
SK No 1774344
PRESIDEN
