Pasal 26
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. sebagaimana l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b
terdiri atas:
- terminal penumpang; dan
- terminal barang. pada (5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di: Raja Ampat; a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten
- Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong. pada ayat (4) (6) Terminal barang sebagaimana dimaksud huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Fasilitas...
SK No 188542A
(71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal27 (U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menunjang aksesibilitas antarpusat permukiman yang terintegrasi dengan moda transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan prasarana Pelabuhan. l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pelabuhan penyeberangan kelas I;
- Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan
- Pelabuhan penyeberangan kelas III.
(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di: pada a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat; dan pada b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong. (41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di: pada a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara Kabupaten Raja Ampat;
- Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan pada kabupaten Raja Ampat; dan
- Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana
ditetapkan di dimaksud pada ayat l2l huruf c Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada Kabupaten Raja Ampat. Pasal28...
SK No 188541 A
PRESIDEN
