PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
- pusat. . .
SK No 188550A
PRESIDEN
- pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi; dan
- pusat pelayanan kegiatan Pariwisata. (21 Pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Pusat pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurl.f b meliputi:
- Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
- Misool di Distrik Misool Timur pada Kabupaten Raja Ampat; dan pada Kota c. Sorong Manoi di Distrik Sorong Manoi Sorong.
Paragraf 2 Rrsat Pertumbuhan Kelautan
