PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 14
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
- pusat pelayanan kegiatan; dan
- pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1 Pusat Pelayanan Kegiatan
