PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: perikanan; dan a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. b. pusat industri kelautan dan perikanan l2l Pusat pertumbuhan kelautan dan sebagaimana pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Sorong di Distrik Sorong Kota pada Kota Sorong dan Distrik Salawati pada Kabupaten Sorong; dan
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Misool di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja AmPat.
(3) Rrsat...
SK No 188549A
REPUBLIK TNDONESTA
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana
pada ayat (1) huruf b berupa sentra industri maritim pada Kota Sorong.
