PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat berperan sebagai alat: Ruang Wilayah Nasional a. operasionalisasi Rencana Tata dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
Bagian Kedua Fungsi
