PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat berfungsi sebagai pedoman untuk: Kawasan a. pen5rusunan rencana pembangunan di Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
- penetapan. . .
SK No 188556A
PRESIDEN
- 1l -
Ruang untuk investasi, b. penetapan lokasi dan fungsi
kegiatan bernitai penting dan strategis nasional di
Kawasan Konservasi Keanekaragam€rn Hayati Raja
Ampat;
provinsi dan kabupaten/kota c. Penataan Ruang wilayah
serta pemberian arahan Pola Ruang di seb'gian
Perairan Pesisir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Papua Barat di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja AmPat;
dan d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan,
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat dengan kawasan sekitarnya; dan
- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Keanekaragaman Ruang di Kawasan Konservasi Hayati Raja Ampat.
BAB TII
Bagian Kesatu T\rjuan
