PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Strategi untuk pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan: penelitian a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan dan konservasi;
- mengalokasikan Ruang yang proporsional untuk fungsi pelindungan dan pemanfaatan lainnya dalam kawasan konsenrasi;
- menjaga dan melestarikan Keanekaragaman Hayati beserta Ekosistemnya;
- melestarikan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan konservasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya agar fungsi perlindungan tetap terjaga; dan yang f. mengembangkan sistem prasarana dan sarana ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan konservasi Keanekaragaman Hayati.
