PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan: pemanfaatan wilayah pesisir a. mengendalikan kegiatan dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak Ekosistem;
- mengefektifkan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan pesisir;
- mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan; dan d.meningkatkan...
SK No 188553 A
PRESIDEN
- meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dari bencana dan perubahan iklim.
