PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Strategi untuk sinkronisasi pengembangan antarsektor dan antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dengan: kegiatan a. melakukan pengelolaan terpadu untuk pelindungan Pariwisata dan ekonomi kreatif, lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya di wilayah perairan dan daratan; pembangunan b. menyelaraskan program kegiatan dalam kawasan dan/atau ?'onra antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- meningkatkan nilai tambah dan investasi untuk kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagai pengguna Ruang Laut di Kawasan Konservasi KeanekaragamErn Hayati Raja Ampat.
BAB IV. . .
SK No 188551 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
