RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -3-
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan
secara berkelanjutan.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,
dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
nasional.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara
Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan
dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan
dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
- Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya
disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -4-
tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah,
budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di
dasar Laut.
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan/zona peruntukan.
- Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
- Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki
potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat
dengan batasan administrasi pemerintahan yang
merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan negara.
- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan
pengembangan perikanan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona
tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
- Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -5-
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
- Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -6-
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut
Natuna-Natuna Utara.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perairan pedalaman;
perairan kepulauan; dan
Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
zona tambahan;
zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
landas kontinen.
Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Natuna-Natuna Utara meliputi:
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan pesisir
Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada
koordinat 0° 44’ Lintang Utara-102° 38’
Bujur Timur ke arah timur laut menuju
pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’
Bujur Timur;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -7-
- garis yang menghubungkan pesisir selatan
pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada
koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’
Bujur Timur ke arah timur di sepanjang
pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada
koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan pesisir utara
Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’
Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur ke arah
timur laut menuju Pulau Rangsang,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan pesisir selatan
pantai Pulau Rangsang, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada
koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’
Bujur Timur ke arah timur di sepanjang
pantai timur Pulau Rangsang, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju
Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’
Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang
Utara-102° 59’ Bujur Timur ke arah timur
laut ke bagian barat daya Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -8-
Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah
timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-
103 21’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 21’ Bujur Timur ke arah
tenggara ke bagian utara Pulau Karimun
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’
Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Karimun
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’
Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur ke arah
timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’
Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur ke arah
timur ke batas laut teritorial antara Negara
Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’
Bujur Timur;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -9-
- garis yang menghubungkan batas laut
teritorial Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang
Utara-103 33’ Bujur Timur ke arah timur
sepanjang batas laut teritorial antara Negara
Indonesia dengan Negara Singapura sampai
titik perjanjian batas laut teritorial antara
Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ Lintang Utara-104 2’
Bujur Timur, dan 1 16’ Lintang Utara-104
7’ Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan titik perjanjian
batas laut teritorial antara Negara Indonesia
dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ sepanjang Lintang Utara-104 7’ Bujur
Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas
Klaim Maksimum ke Tanjung Datu,
Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2 5’ Lintang Utara-
109 38’ Bujur Timur di bagian ujung barat
laut dari Pulau Kalimantan;
- sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah
selatan di sepanjang pantai barat Pulau
Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 3 0’ Lintang Selatan-110 18’ Bujur
Timur;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung
Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung
Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 45’ Lintang Selatan-108 17’
Bujur Timur di pantai timur laut Kabupaten
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -10-
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung
Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ke arah barat sepanjang pantai utara
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ke Tanjung Binga,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 36’
Lintang Selatan-107 39’ Bujur Timur di
pantai barat laut Kabupaten Belitung,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- garis yang menghubungkan Tanjung Binga,
Kabupaten Belitung Timur, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke
Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’
Bujur Timur bagian paling timur dari
Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
- Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah
barat daya sepanjang pantai utara
Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ke Tanjung Nangka,
Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur
bagian paling selatan dari Kabupaten
Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- garis yang menghubungkan Tanjung Nangka,
Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke
Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -11-
3 14’ Lintang Selatan-106 5’ Bujur Timur di
pantai timur Pulau Sumatera;
- sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke
arah barat laut sepanjang pantai sebelah timur
Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai
timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di
dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-
Natuna Utara berperan sebagai alat operasionalisasi dari
rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi
dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-
Natuna Utara berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Natuna–Natuna Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -12-
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut
Natuna-Natuna Utara;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut
Natuna-Natuna Utara; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut
Natuna-Natuna Utara.
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -13-
Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan
untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan
ekonomi kawasan;
- jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
- zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya yang berkelanjutan;
zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi;
- zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
- Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung
pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan;
kelestarian biota Laut;
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut
Natuna-Natuna Utara; dan
- kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan
hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan
secara optimal dan berkelanjutan.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -14-
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a meliputi:
- penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan,
pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan
poros maritim;
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis
ekonomi biru; dan
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis
potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
dalam mendorong pemerataan pertumbuhan,
pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan
poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran
Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan
simpul pemasaran dalam pengembangan sentra
produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di
sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -15-
berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
- meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi
perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
- menata konektivitas dan peran antarsentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan
distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim
berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa
genetika; dan
- mengembangkan Sentra Industri Maritim.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;
- pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
aksesibilitas antarwilayah;
- pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal
pesiar; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -16-
- pengembangan dan pelindungan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
meningkatkan status pelabuhan Laut untuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur
Pelayaran masuk pelabuhan dengan
memperhatikan pelindungan lingkungan Laut
serta keselamatan dan keamanan pelayaran;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut
Kepulauan Indonesia;
menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas
pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di
perairan Laut Natuna-Natuna Utara.
(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau
kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- menata dan meningkatkan efektivitas Alur
Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar
dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan
lingkungan Laut;
- menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran
untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan
pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan
Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di
Laut; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -17-
- mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran
untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan
pelabuhan Laut.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut
secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
- penataan dan pengendalian pemanfaatan zona
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna; dan
- pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian
pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mewujudkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
penangkapan ikan;
- mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan
yang ramah lingkungan;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -18-
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan
dengan tidak melebihi daya dukung dan daya
tampung; dan
- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi daya dengan sentra
pengolahan perikanan budi daya.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
- penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha
hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan
batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang
untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan
pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan
Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -19-
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian
lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan
mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- mengembangkan Wilayah Pertambangan yang
tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang
Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Pertambangan untuk mendukung
pelestarian lingkungan Laut;
- meningkatkan upaya dan metode pemulihan
lingkungan pascatambang; dan
- mengembangkan upaya keprospekan sumber
daya mineral yang ramah lingkungan.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan
pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan
bentang alam Laut dan minat khusus dengan
memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya
tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata
berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat
khusus dengan memperhatikan daya saing, daya
dukung, dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -20-
mengembangkan potensi Wisata Bahari;
mengembangkan jejaring Wisata Bahari secara
efektif dan berdaya saing global;
- mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui
pendekatan ekowisata; dan
- mengembangkan Wisata Bahari minat khusus.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
meliputi:
- pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif,
efisien, dan ramah lingkungan; dan
- peningkatan prasarana dan sarana pertahanan
keamanan negara untuk mendukung kedaulatan
dan pengamanan batas wilayah negara.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara
efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah
Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut;
- mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah
Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
- meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
jangkauan pengelolaan pertahanan dan
keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi
wilayah kerja unit organisasi atau satuan
pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
pertahanan keamanan negara untuk mendukung
kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -21-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanan di kawasan perbatasan negara dan
PPKT;
- menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta untuk menjamin
keselamatan pelayaran; dan
- mengembangkan sistem pengawasan terhadap
kegiatan yang mengancam dan mengganggu
pertahanan dan stabilitas nasional.
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan
Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g meliputi:
peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan
dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -22-
- meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut; dan
- meningkatkan ketahanan lingkungan Laut
melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim.
Pasal 15
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
- mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka,
terancam punah, dan dilindungi; dan
- melaksanakan pelindungan alur migrasi biota
Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan
pemanfaatan ruang Laut lainnya.
Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian
pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -23-
meliputi:
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam
dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan
- pengendalian kegiatan labuh kapal dengan
memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian
lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut
di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan kerja sama dengan Negara
Malaysia dalam pemanfaatan koridor Muri dan
Midai;
- menjamin pelaksanaan hak-hak serta
kepentingan-kepentingan yang sah dengan
Negara Malaysia di koridor Muri dan Midai;
- mengatur pelaksanaan pemberian izin
pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor
Muri dan Midai;
- mengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik
persimpangan antara koridor Muri dan Midai
dengan alur Laut kepulauan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri
dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal
dengan memperhatikan kondisi perairan dan
kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- menetapkan area labuh kapal dengan
memperhatikan keselarasan pemanfaatan ruang
Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan
ekosistem Laut; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -24-
- mengawasi dan mengendalikan kegiatan
pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.
Pasal 17
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan
situs warisan dunia yang dikembangkan secara
optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
- pengembangan kawasan yang memiliki nilai
strategis nasional;
- pengembangan KSNT yang terkait dengan
pelindungan lingkungan hidup; dan
- pengembangan KSNT yang terkait dengan situs
warisan dunia.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki
nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan membangun kawasan yang
diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di
KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengidentifikasi dan melaksanakan submisi
kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically
and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan hukum internasional; dan
- mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut
tertentu yang sensitif (ecologically and biologically
sensitive sea areas) sesuai dengan karakteristik
lingkungannya.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -25-
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan
habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
- mengidentifikasi dan melaksanakan submisi
lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke
lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan hukum internasional.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 18
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 19
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Pelabuhan Perikanan; dan
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -26-
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
Sentra Industri Maritim.
Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif,
terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan
nilai tambah, sehingga memicu dampak
penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -27-
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.
Pasal 21
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Pasal 22
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b
meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Teluk Batang di Kabupaten
Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
- Pelabuhan Perikanan Tanjung Samak di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
- Pelabuhan Perikanan Selat Lampa di Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas di Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;
- Pelabuhan Perikanan Kuala Mempawah di Kabupaten
Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
- Pelabuhan Perikanan Kuala Tungkal di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
- Pelabuhan Perikanan Nipah Panjang di Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; dan
- Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kabupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 23
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c
meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -28-
- Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
- Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten
Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
- Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka
Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 24
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Bintan, Kabupaten
Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten
Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sambas,
dan Kabupaten Kayong Utara.
Pasal 25
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di
Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.
Pasal 26
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten
Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.
Pasal 27
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diserasikan,
diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -29-
ruang.
Pasal 28
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 29
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
pipa dan kabel bawah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah
Laut.
Pasal 30
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa
pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -30-
- Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau;
- Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten
Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
- Pelabuhan Tembilahan di Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau;
- Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
- Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
- Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau;
- Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau;
- Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak,
Provinsi Riau;
- Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu
sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan
Perawang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan
Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepulauan
Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di
Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten
Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tanjung Balai Karimun satu sistem
dengan ship to ship (STS) Tanjung Balai Karimun
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -31-
di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Midai di Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau;
aa. Pelabuhan Pulau Seluan di Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau;
dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
ff. Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau;
gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem
dengan Terminal Kabil, Terminal Nongsa,
Terminal Sekupang, Terminal Telaga Punggur,
Terminal Harbour Bay/Teluk Senimba di Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan ship
to ship (STS) Perairan Nipah dan ship to ship (STS)
Perairan Selat Durian di Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -32-
ii. Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang,
Provinsi Kepulauan Riau;
jj. Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan
Terminal Balai Adat Indra Sakti dan Terminal
Batu Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi
Kepulauan Riau;
kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung
Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
ll. Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro
Jambi, Provinsi Jambi;
mm. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
nn. Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, Provinsi Jambi;
oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Provinsi Jambi;
pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Provinsi Jambi;
qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Provinsi Jambi;
rr. Pelabuhan Boom Baru/Palembang satu sistem
dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang
dan Terminal Tanjung Carat di Kabupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
tt. Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan;
uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
vv. Pelabuhan Kertapati di Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan;
ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -33-
yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
zz. Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong
Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
aaa. Pelabuhan Teluk Melano di Kabupaten Kayong
Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat;
ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat;
ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan
Terminal Jeruju (Indo Kontainer Sarana) di Kota
Pontianak dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta
Terminal Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten
Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat;
fff. Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat;
ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sambas,
Provinsi Kalimantan Barat;
hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat;
iii. Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan
jjj. Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang,
Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -34-
Pasal 31
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf b meliputi:
Alur Laut Kepulauan Indonesia I; dan
Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada setiap
pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 32
Pipa dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) meliputi:
- alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan
minyak dan gas bumi yang berada di sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Riau, sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Jambi, dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Riau; dan
- alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
ketenagalistrikan yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Pasal 33
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
- sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi;
sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau;
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan
Riau; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -35-
- sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan
Barat.
Pasal 34
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 33 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,
rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
Pasal 35
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 33 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 36
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 37
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -36-
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT.
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
Pasal 39
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
permukiman;
pelabuhan;
pengelolaan ekosistem pesisir;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
Pergaraman;
industri;
bandar udara;
pengelolaan energi;
perdagangan barang dan/atau jasa;
fasilitas umum; dan
pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -37-
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera
Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di
sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian
perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi
Sumatera Selatan, dan di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di
sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian
perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan
Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan
Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau,
dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -38-
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Riau.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat dan di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Riau.
Pasal 40
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
- sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -39-
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka
Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka
Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata di sebagian
perairan sekitar Kabupaten Kayong Utara,
Provinsi Kalimantan Barat;
- Taman Nasional Sembilang di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Paloh dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan
Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan
Kayong Utara, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi
Kalimantan Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan Belitung,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Pulau Randayan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan
Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan
Anambas dan Laut Sekitarnya di sebagian
perairan Kabupaten Kepulauan Anambas,
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -40-
Provinsi Kepulauan Riau; dan
- Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-
Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Belitung
Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 41
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 42
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan
Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan
Riau.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan
Provinsi Kepulauan Riau; dan
- Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
Pasal 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berupa Kawasan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -41-
Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota
Tanjung Pinang, dan Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
- bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Bintan dan Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau;
- energi yang berada di sebagian perairan sekitar
instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung
Kasem, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Pangke Barat, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga
Uap Tanjung Sebatak, instalasi Pembangkit
Listrik Tenaga Uap Galang Baru, instalasi
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sembulang, dan
instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Panaran
1;
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan industri di Kota Batam, Kabupaten
Bintan, dan Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau;
- pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Pulau Setokok, seluruh
perairan sekitar Pulau Tolop, dan di sebagian
perairan sekitar Kota Batam, Kota Tanjung
Pinang, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten
Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
- perdagangan barang dan/atau jasa yang berada
di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
- pariwisata yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan
- pemanfaatan air Laut selain energi yang berada di
sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -42-
Kepulauan Riau.
Pasal 44
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan
Riau dan Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) berupa:
pertahanan dan keamanan;
kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
pelestarian lingkungan.
Pasal 45
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf c meliputi:
pelindungan situs warisan dunia; dan
pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi
yang berada di sebagian perairan Selat Bengkalis,
Kabupaten Dumai, Provinsi Riau.
(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk
fungsi pelindungan ikan terubuk.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis di sebagian perairan Kawasan
Selat Malaka bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi
ruang untuk fungsi pelindungan padang lamun,
mangrove, dan migrasi penyu.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -43-
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai
dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;
- Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan
di Luar Perairan Pesisir
Pasal 47
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b
meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 48
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
- zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -44-
- zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral
dan batubara;
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
- zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
Pasal 49
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a
meliputi:
- zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Pengikik Besar, Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau; dan
- zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 50
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
meliputi:
- zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
- zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi
Kepulauan Riau.
Pasal 51
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c
meliputi:
- zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat laut Pulau Sawi, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat;
- zona U6-2 yang berada sebagian perairan sebelah
barat Pulau Tating, Kabupaten Ketapang, Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -45-
Kalimantan Barat;
- zona U6-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat daya Pulau Bawal, Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat; dan
- zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat daya Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 52
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d
berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara
yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 53
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
e berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna
Utara yang memiliki potensi untuk budi daya Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- zona U9-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Siantan, Kabupaten
Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten
Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Pulau Kelasa, Kabupaten
Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- zona U9-4 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Pulau Natuna Besar,
Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-5 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Natuna Besar, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-6 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat daya Pulau Subi Besar, Kabupaten
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -46-
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-7 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat laut Pulau Lemukutan, Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- zona U9-8 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat daya Pulau Padangtikar, Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- zona U9-9 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Tanjung Burungmandi, Kabupaten
Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Pasal 54
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf f berupa daerah latihan militer.
(2) Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas,
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau;
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
- zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 55
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan;
dan
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -47-
Pasal 56
(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a
berupa kawasan C2.
(2) Kawasan C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kawasan C2-1 yang berupa Kawasan Konservasi
Perairan Nasional Kepulauan Anambas,
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
- kawasan C2-2 yang berupa Kawasan Konservasi
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Paloh dan perairan
sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi:
- kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat
laut Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong
Utara, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- kawasan C5 di sebagian perairan Kabupaten
Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 57
(1) Selain rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah
perairan terdapat:
daerah perikanan; dan
koridor Muri dan Midai.
(2) Daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan daerah penangkapan nelayan
tradisional Negara Malaysia untuk melaksanakan hak
perikanan tradisional di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -48-
(3) Nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan nelayan Negara Malaysia yang sumber
utama penghidupannya secara langsung melakukan
penangkapan ikan secara tradisional di daerah
perikanan.
Pasal 58
(1) Pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan
tradisional di daerah perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib selaras
dengan rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan.
(2) Hak perikanan tradisional oleh nelayan tradisional di
daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum
internasional.
Pasal 59
(1) Koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk
pelaksanaan:
- hak akses dan komunikasi kapal dan pesawat
udara Negara Malaysia; dan
- pemasangan kabel bawah Laut Negara Malaysia.
(2) Pelaksanaan kegiatan di koridor Muri dan Midai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.
Pasal 60
(1) Selain pelaksanaan hak perikanan tradisional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan
pelaksanaan hak akses dan komunikasi dan
pemasangan kabel bawah Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, daerah perikanan dan
koridor Muri dan Midai juga dipergunakan untuk
pelaksanaan kepentingan yang sah oleh Negara
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -49-
Malaysia di wilayah perairan Laut Natuna-Natuna
Utara meliputi:
- pelindungan, pemeriksaan, pemeliharaan,
perbaikan, dan penggantian kabel bawah Laut
Negara Malaysia yang telah terpasang;
- pemeliharaan ketertiban melalui kerja sama
dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan
yang berwenang;
- kegiatan pencarian dan pertolongan melalui kerja
sama dan koordinasi dengan badan dan/atau
pejabat pemerintahan yang berwenang; dan/atau
- penyelenggaraan penelitian ilmiah kelautan.
(2) Pelaksanaan kepentingan yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional.
Pasal 61
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 60
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
Pasal 62
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai
strategis nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -50-
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 63
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur
migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Kalimantan Barat, sebagian perairan sebelah
utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 64
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Pasal 65
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -51-
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel
bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -52-
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(7) Selain Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Peraturan Pemanfaatan
Ruang di wilayah perairan juga disusun pada:
daerah perikanan; dan
koridor Muri dan Midai.
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (3) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -53-
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- pendirian dan/atau penempatan sarana bantu
navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
- pelaksanaan hak lintas damai;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -54-
- pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan
Indonesia;
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas alur Laut
kepulauan melalui alur Laut kepulauan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf b
meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -55-
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau
pelabuhan pengumpan;
- pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah
air;
pemeliharaan Alur Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
- penetapan sistem rute kapal tertentu (ship
routeing system);
- penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
- pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pembinaan dan pengawasan; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
Pertambangan;
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -56-
Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf d
meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pelayaran;
kegiatan ekowisata; dan/atau
kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut;
- perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal;
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
- penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan
dan fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -57-
Pasal 70
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (6) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Pasal 71
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
menyelam dan wisata pancing; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang mencemari dan/atau merusak ekosistem
Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona U1.
Pasal 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -58-
- kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan
gas bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha
minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.
Pasal 73
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan; dan/atau
Pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U6; dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -59-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
- kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua
ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja
Pertambangan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U6.
Pasal 74
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang
diperbolehkan;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
Wisata Bahari;
pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
pembuangan material pengerukan; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
WPPNRI;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -60-
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke
Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 75
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
Wisata Bahari; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
Pasal 76
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan militer;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U18;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -61-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan
pertahanan dan keamanan.
Pasal 77
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6)
huruf b meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;
dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Pasal 78
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan
kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf
c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan
alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan
pelayaran;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -62-
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota
Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat merusak
ekosistem;
Pertambangan;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 79
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana penunjang
Kawasan Konservasi di Laut;
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -63-
- kegiatan lainnya yang sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
wisata sejarah;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk
kepentingan keselamatan pelayaran kapal dan
mencegah potensi terjadinya pencemaran
lingkungan maritim;
- pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan
pelindungan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 80
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (7) huruf a
dan untuk koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (7) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah yurisdiksi;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -64-
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.
Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi di Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 82
Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
Pelabuhan Perikanan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan
efisien;
kawasan perikanan yang berkelanjutan;
kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
yang efektif dan ramah lingkungan; dan
- Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi ekslusif
Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya
dukung lingkungan Laut dan kelestarian
keanekaragaman hayati.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 83
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan
kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
huruf a dilaksanakan dengan penataan dan
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha penangkapan ikan.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -65-
(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- meningkatkan konektivitas dan intensitas
kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi
dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah
perairan; dan
- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan
sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran
dalam pengembangan sentra produksi perikanan
dan pengolahan hasil perikanan di
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi
kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal
48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -2-
Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
