Pasal 39
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
permukiman;
pelabuhan;
pengelolaan ekosistem pesisir;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
Pergaraman;
industri;
bandar udara;
pengelolaan energi;
perdagangan barang dan/atau jasa;
fasilitas umum; dan
pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -37-
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera
Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di
sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian
perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi
Sumatera Selatan, dan di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Riau.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di
sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian
perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan
Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan
Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau,
dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -38-
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di
sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Riau.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada
di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.
(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n berada di sebagian perairan Provinsi
Kalimantan Barat dan di sebagian perairan Provinsi
Kepulauan Riau.
