PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
