Pasal 40
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan,
Provinsi Kepulauan Riau;
- sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -39-
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Lingga,
Provinsi Kepulauan Riau;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka
Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka
Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata di sebagian
perairan sekitar Kabupaten Kayong Utara,
Provinsi Kalimantan Barat;
- Taman Nasional Sembilang di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Paloh dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan
Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan
Kayong Utara, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi
Kalimantan Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan Belitung,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Pulau Randayan dan Perairan Sekitarnya,
Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan
Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan
Anambas dan Laut Sekitarnya di sebagian
perairan Kabupaten Kepulauan Anambas,
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -40-
Provinsi Kepulauan Riau; dan
- Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-
Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Belitung
Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
