PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 56
(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a
berupa kawasan C2.
(2) Kawasan C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kawasan C2-1 yang berupa Kawasan Konservasi
Perairan Nasional Kepulauan Anambas,
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau; dan
- kawasan C2-2 yang berupa Kawasan Konservasi
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Paloh dan perairan
sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi
Kalimantan Barat.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi:
- kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat
laut Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong
Utara, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- kawasan C5 di sebagian perairan Kabupaten
Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
