Pasal 57
(1) Selain rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah
perairan terdapat:
daerah perikanan; dan
koridor Muri dan Midai.
(2) Daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan daerah penangkapan nelayan
tradisional Negara Malaysia untuk melaksanakan hak
perikanan tradisional di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -48-
(3) Nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan nelayan Negara Malaysia yang sumber
utama penghidupannya secara langsung melakukan
penangkapan ikan secara tradisional di daerah
perikanan.
