PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 58
(1) Pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan
tradisional di daerah perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib selaras
dengan rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan.
(2) Hak perikanan tradisional oleh nelayan tradisional di
daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum
internasional.
