PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 59
(1) Koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk
pelaksanaan:
- hak akses dan komunikasi kapal dan pesawat
udara Negara Malaysia; dan
- pemasangan kabel bawah Laut Negara Malaysia.
(2) Pelaksanaan kegiatan di koridor Muri dan Midai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.
