Pasal 60
(1) Selain pelaksanaan hak perikanan tradisional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan
pelaksanaan hak akses dan komunikasi dan
pemasangan kabel bawah Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, daerah perikanan dan
koridor Muri dan Midai juga dipergunakan untuk
pelaksanaan kepentingan yang sah oleh Negara
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -49-
Malaysia di wilayah perairan Laut Natuna-Natuna
Utara meliputi:
- pelindungan, pemeriksaan, pemeliharaan,
perbaikan, dan penggantian kabel bawah Laut
Negara Malaysia yang telah terpasang;
- pemeliharaan ketertiban melalui kerja sama
dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan
yang berwenang;
- kegiatan pencarian dan pertolongan melalui kerja
sama dan koordinasi dengan badan dan/atau
pejabat pemerintahan yang berwenang; dan/atau
- penyelenggaraan penelitian ilmiah kelautan.
(2) Pelaksanaan kepentingan yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional.
