PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 61
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 60
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
