Pasal 62
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai
strategis nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -50-
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
