PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 55
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan;
dan
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -47-
