PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 54
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf f berupa daerah latihan militer.
(2) Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas,
Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau;
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
- zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
