Pasal 53
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
e berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna
Utara yang memiliki potensi untuk budi daya Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- zona U9-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Siantan, Kabupaten
Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten
Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Pulau Kelasa, Kabupaten
Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- zona U9-4 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur laut Pulau Natuna Besar,
Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-5 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Natuna Besar, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-6 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat daya Pulau Subi Besar, Kabupaten
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -46-
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- zona U9-7 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat laut Pulau Lemukutan, Kabupaten
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- zona U9-8 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat daya Pulau Padangtikar, Kabupaten
Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- zona U9-9 yang berada di sebagian perairan
sebelah utara Tanjung Burungmandi, Kabupaten
Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
