PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -58-
- kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan
gas bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha
minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.
