PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 71
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
menyelam dan wisata pancing; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang mencemari dan/atau merusak ekosistem
Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona U1.
