PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 70
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (6) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
