Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf d
meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pelayaran;
kegiatan ekowisata; dan/atau
kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut;
- perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal;
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
- penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan
dan fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -57-
